Gawene Ngelantur
Gawene Ngelantur
Minggu, 29 Maret 2020
PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN APLIKASI MONDES (Mogawe Ndeso)
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra) dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,
a. Akun adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra setelah Mitra mendaftarkan diri melalui Aplikasi;
b. Aplikasi adalah aplikasi elektronik dengan merek dagang MoNdes yang dikelola dan dimiliki oleh Mogawe Ndeso;
c. MoNdes (Mogawe Ndeso) beralamat di Jalan Raya Krajan, Rt 02/ Rw 02 Desa Tembongwah (di depan Mushola Al-Munawaroh), Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Kode Pos 52464, selaku pemilik Aplikasi yang dimanfaatkan konsumen yang telah terdaftar untuk memperoleh jasa layanan antar-jemput barang dan/atau orang, layanan pesan antar barang ataupun jasa lainnya dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau jasa lainnya;
d. Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan konsumen, atau jasa lainnya melalui Aplikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh Mitra sendiri;
e. Ponsel Pintar adalah telepon selular yang dapat diinstall dan terhubung dengan Aplikasi;
f. Persyaratan adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh MoNdes maupun syarat dan ketentuan untuk penggunaan Aplikasi maupun fitur fitur didalam Aplikasi;
g. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Langganan:
Postingan (Atom)