Minggu, 29 Maret 2020

PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN APLIKASI MONDES (Mogawe Ndeso)

Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra) dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik. Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini, a. Akun adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra setelah Mitra mendaftarkan diri melalui Aplikasi; b. Aplikasi adalah aplikasi elektronik dengan merek dagang MoNdes yang dikelola dan dimiliki oleh Mogawe Ndeso; c. MoNdes (Mogawe Ndeso) beralamat di Jalan Raya Krajan, Rt 02/ Rw 02 Desa Tembongwah (di depan Mushola Al-Munawaroh), Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Kode Pos 52464, selaku pemilik Aplikasi yang dimanfaatkan konsumen yang telah terdaftar untuk memperoleh jasa layanan antar-jemput barang dan/atau orang, layanan pesan antar barang ataupun jasa lainnya dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau jasa lainnya; d. Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan konsumen, atau jasa lainnya melalui Aplikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh Mitra sendiri; e. Ponsel Pintar adalah telepon selular yang dapat diinstall dan terhubung dengan Aplikasi; f. Persyaratan adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh MoNdes maupun syarat dan ketentuan untuk penggunaan Aplikasi maupun fitur fitur didalam Aplikasi; g. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.