Minggu, 29 Maret 2020
PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN APLIKASI MONDES (Mogawe Ndeso)
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra) dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,
a. Akun adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra setelah Mitra mendaftarkan diri melalui Aplikasi;
b. Aplikasi adalah aplikasi elektronik dengan merek dagang MoNdes yang dikelola dan dimiliki oleh Mogawe Ndeso;
c. MoNdes (Mogawe Ndeso) beralamat di Jalan Raya Krajan, Rt 02/ Rw 02 Desa Tembongwah (di depan Mushola Al-Munawaroh), Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Kode Pos 52464, selaku pemilik Aplikasi yang dimanfaatkan konsumen yang telah terdaftar untuk memperoleh jasa layanan antar-jemput barang dan/atau orang, layanan pesan antar barang ataupun jasa lainnya dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau jasa lainnya;
d. Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan konsumen, atau jasa lainnya melalui Aplikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh Mitra sendiri;
e. Ponsel Pintar adalah telepon selular yang dapat diinstall dan terhubung dengan Aplikasi;
f. Persyaratan adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh MoNdes maupun syarat dan ketentuan untuk penggunaan Aplikasi maupun fitur fitur didalam Aplikasi;
g. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar